Kami, warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang terusir dari rumah dan tanah kami akbibat kesalahan pemboran PT Lapindo Brantas, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas terhadap Lapindo. Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 menyatakan, Lapindo membayar tanah dan bangunan warga korban 20 persen di muka dan 80 persen satu bulan sebelum masa kontrak habis (Pasal 15).
Lapindo telah melewati batas waktu. Saat ini, masa kontrak rumah kami habis, dan Lapindo belum melaksanakan perintah Perpres tersebut. Kami terusir lagi dari rumah kontrakan. Sampai hari ini, setidaknya 1.254 kepala keluarga Desa Kedungbendo, Jatirejo, Renokenongo, Siring terbengkalai. Lapindo harus bertanggung jawab. Presiden harus tegas. Apalagi, ahli geologi dunia sudah menyatakan bahwa semburan lumpur yang melenyapkan kehidupan kami adalah akibat dari kesalahan pemboran Lapindo.
Pada Konferensi Internasional di Cape Town, Afrika Selatan, yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG), 42 ahli geologi dunia menyatakan lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh kesalahan pemboran dan hanya 3 ahli yang berpendapat karena gempa bumi Yogyakarta dua hari sebelumnya. Begitu pula, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah berkeyakinan bahwa Lapindo salah dalam pemboran.
Terlebih lagi, pada 29 Agustus 2008 lalu, kami telah dimediasi Komnas HAM dengan pihak-pihak Menteri Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Badan Pertanahan, dan Badan Pelaksana BPLS, di mana pihak-pihak tersebut menyepakati bahwa pola pembayaran 80 persen harus tetap dilaksanakan dalam bentuk tunai (cash and carry). Tanah warga yang bukti kepemilikannya Letter C, Pethok D, dan SK Gogol dinyatakan tetap bisa dibuat akte jual beli (AJB). Namun demikian, Lapindo selalu mangkir bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak bisa di-AJB-kan.
Di media, Lapindo kerap melakukan kebohongan, selalu memutar balikkan fakta-fakta tersebut. Ini membuat semakin beratnya tekanan psikologis kami. Lapindo bertindak seakan-akan tanggung jawabnya bukanlah merupakan ketetapan yang diatur oleh Peraturan Presiden, melainkan sekadar sekadar sedekah yang bisa diberikan dan bisa tidak. Ini menyakitkan hati kami.
Karena itu, Presiden harus melindungi hak kami, warga negara Indonesia, dari kelaliman perusahaan besar Lapindo Brantas. Jika Presiden tidak mampu melindungi hak-hak kami, tidak mampu menegakkan Peraturan Presiden yang dibuatnya sendiri, kami tidak tahu apakah masih ada artinya seorang presiden di Republik ini.
Jakarta, 11 November 2008
Korban Lumpur Lapindo (Kedungbendo, Jatirejo, Siring, Renokenongo)
Kontak:
Warga, Hari Suwandi 081913805688
Pengacara, Abdul Haris: 08811853990
Pendamping, Paring Waluyo Utomo: 085648286843
Humas Warga:
Mardiansyah 081 750 016 163
Dawam Riyadi 081 331 789 937
Suwarno 0888 35 33 968
www.football-jerseys.org are the jers...
I am writing to extend my deepest sym...
Lapindo sudah butakah nuranimu terhad...
Saudaraku sesama korban lumpur Lapind...